Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang melayangkan keberatan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai memuat celah yang dapat melegalkan operasional hiburan malam serta perdagangan minuman beralkohol di ibu kota Provinsi Banten.

Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Eko Sucipto, secara khusus menyoroti draf Pasal 46 ayat (2) dan (9), serta Pasal 59. Menurutnya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan identitas Kota Serang yang religius dan kental dengan nilai-nilai kemasyarakatan.

Eko menegaskan bahwa poin-poin dalam draf tersebut juga bertentangan dengan Pasal 9 huruf a dalam raperda yang sama. Aturan itu mengamanatkan para pelaku usaha pariwisata untuk senantiasa menghormati norma agama, adat istiadat, serta kebudayaan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan penolakan ini bukan sekadar urusan regulasi formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda. Ia mengingatkan para legislator agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak sosial luas, guna menghindari dampak buruk di masa mendatang.

Senada dengan hal tersebut, juru bicara Fraksi PKS Kota Serang, Erna Yuliawati, memaparkan pandangan umum fraksi yang menilai draf hukum tersebut masih memiliki kelemahan mendasar. PKS menyoroti ketiadaan penegasan asas dan tujuan kepariwisataan yang berlandaskan kearifan lokal sebagai fondasi utama penyusunan perda.

PKS juga menekankan bahwa Kota Serang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang secara definitif melarang keberadaan hiburan malam. Oleh karena itu, Pemkot Serang didesak untuk mengoptimalkan penegakan aturan yang sudah ada melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), alih-alih merumuskan regulasi baru yang memicu kontroversi.