BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang bandar narkotika di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MYF diduga telah menjalankan bisnis haram peredaran sabu dan ekstasi ini sejak tahun 2023 dengan omzet yang sangat besar.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan narkotika. Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Toyota Hilux, serta dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,49 gram dan ekstasi seberat 2,17 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa MYF diperkirakan mampu mengedarkan sabu sebanyak 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulannya. Untuk menyamarkan aliran dana dari transaksi ilegal tersebut, tersangka memanfaatkan rekening pribadi dan juga meminjam rekening milik orang lain.

Romylus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan narkotika kini berfokus pada metode pelacakan aliran dana atau follow the money. Strategi ini diterapkan untuk memotong kekuatan finansial jaringan narkoba, sehingga pelaku tidak lagi memiliki modal untuk menjalankan kembali bisnis haramnya meski berada di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, MYF kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Polda Kaltim juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain serta keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.