Harga jual kembali (buyback) emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga buyback terkoreksi sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.414.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan perusahaan saat investor menjual kembali emas miliknya kepada Antam. Besaran harga ini bersifat seragam untuk seluruh pecahan emas batangan bersertifikat LBMA yang diterbitkan oleh perusahaan, tanpa memandang tahun produksi emas tersebut.

Dalam mekanisme transaksinya, terdapat kewajiban perpajakan yang mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi jual kembali dengan nilai nominal di atas Rp10 juta, Antam akan memotong PPh 22 secara langsung dari total nilai transaksi. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya.

Terkait kelengkapan dokumen identitas, perusahaan kini menerapkan ketentuan berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, para nasabah diimbau untuk memastikan kesesuaian data NIK sebelum melakukan transaksi demi kelancaran proses verifikasi di gerai resmi.