Polres Halmahera Utara secara resmi menyampaikan perkembangan terkini terkait identifikasi sisa tulang belulang yang diduga milik dua warga negara Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid (27). Keduanya merupakan korban dalam peristiwa erupsi Gunung Dukono yang terjadi pada 8 Mei 2026 lalu.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik dari Mabes Polri telah diterima pihak kepolisian. Berdasarkan analisis mendalam tersebut, tidak ditemukan profil DNA yang cocok dengan kedua korban pada sampel tulang yang berhasil dievakuasi sebelumnya.

Merespons hasil tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menempuh jalur administrasi hukum sebagai langkah tindak lanjut. Polres Halmahera Utara akan berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Maluku Utara untuk segera menerbitkan surat keterangan kematian resmi bagi kedua korban.

Langkah penerbitan surat kematian ini diambil untuk memfasilitasi kebutuhan administratif pihak keluarga di Singapura. Penyesuaian data tersebut nantinya akan merujuk pada hasil pemeriksaan forensik resmi dari tim DVI Mabes Polri yang telah dilakukan sebelumnya.

Perlu diketahui, peristiwa tragis ini terjadi saat 20 pendaki berada di puncak Gunung Dukono ketika erupsi mendadak. Meski 17 orang berhasil selamat, tiga orang pendaki dinyatakan meninggal dunia, di mana dua di antaranya merupakan WNA asal Singapura yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tertimbun material vulkanik berupa serpihan tulang.