Jawa Barat tengah berada dalam situasi kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah provinsi menggadang-gadang ambisi besar untuk meraih 'Jabar Quadrick' atau juara umum empat kali berturut-turut pada PON 2028. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang: anggaran pembinaan olahraga justru mengalami krisis kronis akibat keterlambatan pencairan dana hibah yang berlarut-larut.
Permasalahan ini bukan sekadar kendala administratif biasa. Sejak awal 2026, KONI Jawa Barat dan sejumlah cabang olahraga harus berjibaku dengan ketidakpastian anggaran. Ironisnya, nominal dana hibah justru menyusut drastis dari Rp30 miliar menjadi Rp20 miliar. Lebih jauh lagi, setengah dari anggaran yang tersisa tersebut dikelola oleh Dispora Jawa Barat tanpa mekanisme penyaluran yang transparan, meninggalkan cabang olahraga dalam ketidakpastian operasional di tengah berlangsungnya persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV 2026.
Terdapat tiga masalah struktural yang mendasar. Pertama, kurangnya transparansi fiskal terkait alasan efisiensi anggaran. Kedua, inkonsistensi antara retorika pemerintah yang mengagungkan olahraga sebagai investasi SDM dengan kenyataan pemangkasan anggaran di saat krusial. Ketiga, risiko normalisasi krisis yang membebankan operasional kepada individu, pelatih, hingga atlet, yang pada akhirnya memicu eksodus atlet berbakat ke provinsi lain.
Secara hukum, fenomena ini menabrak semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) secara eksplisit menetapkan bahwa pendanaan olahraga merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, bukan sekadar diskresi politik yang bisa dinegosiasikan atau ditunda. Mengabaikan mandat ini demi efisiensi anggaran adalah langkah yang berisiko mencederai ekosistem pembinaan olahraga yang telah dibangun susah payah selama bertahun-tahun.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini dituntut untuk melakukan perubahan tata kelola yang konkret, bukan sekadar janji lisan. Diperlukan kepastian jadwal pencairan yang mengikat, transparansi rasionalisasi anggaran, dan skema pembiayaan multi-tahun agar target besar 2028 tidak sekadar menjadi jargon politik yang rapuh. Tanpa fondasi pendanaan yang sehat, target 'Quadrick' hanyalah menara gading yang dibangun di atas fondasi yang retak.