Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi menyatakan dukacita mendalam atas wafatnya dr. I, seorang dokter muda yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa memilukan yang diduga dipicu oleh adanya tindak kekerasan serta intimidasi dalam lingkungan kerja tersebut telah memicu perhatian serius pemerintah terkait jaminan keamanan bagi profesi medis.
Dalam keterangannya, Menteri Arifah menekankan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam misi kemanusiaan yang harus mendapatkan perlindungan penuh. Menurutnya, lingkungan kerja di sektor kesehatan wajib bebas dari segala bentuk ancaman maupun tekanan agar para profesional medis, khususnya perempuan, dapat menjalankan tugas sesuai dengan standar etika dan prosedur yang berlaku tanpa rasa takut.
Kemen PPPA mendesak agar proses investigasi hukum terhadap dugaan intimidasi yang menimpa dr. I dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pendekatan hukum yang objektif dipandang perlu untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan, sembari memastikan tidak ada pihak yang melakukan penghakiman sepihak sebelum proses hukum mencapai titik terang.
Lebih lanjut, Menteri Arifah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga empati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang bermartabat di setiap fasilitas pelayanan kesehatan di tanah air guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Sebagai langkah preventif, Kemen PPPA kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menghentikan praktik kekerasan. Bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindakan serupa, layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 tetap terbuka untuk menerima laporan serta memberikan pendampingan yang diperlukan.