Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik penyalahgunaan ibadah haji dan umrah untuk kepentingan bisnis pribadi. Langkah penertiban ini menjadi prioritas kementerian guna menghentikan komodifikasi agama yang selama ini dinilai sangat merugikan masyarakat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama penertiban mencakup seluruh ekosistem penyelenggara, mulai dari biro perjalanan (travel), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pemerintah menyoroti peran KBIHU yang kerap melenceng dari fungsi utamanya sebagai lembaga pembimbing ibadah menjadi entitas berorientasi laba. Dahnil menegaskan bahwa setiap lembaga wajib kembali ke koridor hukum dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan spiritual dan finansial bagi jemaah.

Lebih lanjut, otoritas terkait telah mengendus adanya indikasi praktik penipuan, termasuk penghimpunan dana jemaah yang dilakukan secara ilegal oleh oknum tertentu. Sebagai respon, Kemenhaj akan menerapkan pengawasan ketat serta sistem evaluasi berkala untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah berlangsung transparan dan akuntabel di masa depan.