Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya angkat bicara mengenai hasil investigasi internal terkait meninggalnya dr. Icha. Direktur Jenderal SDM Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya kekerasan verbal serta intimidasi dari oknum masyarakat terhadap almarhumah selama menjalankan tugas medisnya.
Meski investigasi internal telah rampung, Kemenkes memutuskan untuk tidak memaparkan hasil secara mendetail ke publik. Yuli menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna mendukung proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Terkait aspek klinis, Kemenkes memastikan bahwa penanganan kasus gigitan ular yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu dan RS Leona telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yuli menekankan bahwa pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak dapat diberikan secara sembarangan kepada semua pasien, melainkan harus melalui tahapan pemeriksaan indikasi medis yang ketat demi keselamatan pasien.
Lebih lanjut, Kemenkes menyoroti adanya celah koordinasi yang signifikan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Lemahnya sistem pendukung di tingkat daerah dinilai menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan serta intervensi cepat bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas di lapangan.
Sebagai langkah preventif, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit untuk memperketat keamanan dan memastikan perlindungan tenaga medis di lingkungan kerja, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD). Pihak Kemenkes pun mengingatkan masyarakat bahwa tenaga kesehatan memiliki hak hukum untuk menghentikan pelayanan jika merasa terancam, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan serta peraturan turunannya. Setiap tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap nakes tidak hanya akan diproses melalui regulasi kesehatan, tetapi juga melalui jalur hukum pidana.