Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini memegang kendali penuh atas pengampuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor keolahragaan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri olahraga tanah air, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang tersebut.
Dengan mandat baru ini, Kemenpora akan mengelola pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Saat ini, kementerian tengah merampungkan berbagai persiapan teknis, mulai dari penyusunan regulasi, sistem operasional, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Seluruh proses perizinan ditargetkan dapat beroperasi secara penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) pada pertengahan tahun 2026.
Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Andry Manuella Ginting, menyatakan bahwa transisi kewenangan ini akan menciptakan iklim usaha yang jauh lebih transparan dan efisien. Menurutnya, standar perizinan yang jelas akan menarik minat investasi serta memacu pertumbuhan ekonomi melalui sektor olahraga, mulai dari pembangunan fasilitas stadion hingga pengelolaan kawasan olahraga khusus.
Sebagai langkah awal, terdapat sembilan kode KBLI yang kini berada di bawah pengampuan Kemenpora, di antaranya meliputi pengelolaan fasilitas olahraga lainnya, penyelenggaraan kegiatan olahraga, hingga aktivitas perburuan di kawasan yang telah ditentukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak profesionalisme pelaku usaha di industri olahraga nasional.
Ke depan, Kemenpora berkomitmen untuk memberikan pendampingan intensif serta pengawasan berkelanjutan bagi para pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar standar yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, guna menjamin keberlanjutan dan kualitas pelayanan di sektor keolahragaan.