Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya pihak, termasuk biro perjalanan dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang disinyalir memanfaatkan ibadah sebagai ladang bisnis yang merugikan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: menghentikan segala bentuk komodifikasi agama. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah tidak boleh lagi dijadikan komoditas yang mengutamakan keuntungan materiil semata di atas pelayanan umat.
Dalam upaya penertiban tersebut, pemerintah akan menyasar seluruh entitas yang terlibat, mulai dari penyelenggara perjalanan hingga KBIHU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dahnil menegaskan bahwa setiap lembaga harus kembali pada fungsi dasarnya. KBIHU, misalnya, harus fokus pada tugas bimbingan ibadah dan tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari mandat utamanya.
Selain pembenahan fungsi, Kemenhaj juga berencana membangun sistem pengawasan yang jauh lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah, baik dari sisi kualitas pelayanan maupun keamanan dana yang telah disetorkan. Langkah preventif ini penting guna meminimalisir praktik penipuan dan penghimpunan dana jamaah secara ilegal yang selama ini masih kerap ditemukan.
Pemerintah berharap dengan adanya penertiban yang maksimal ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Fokus utama kebijakan ini tetap pada orientasi perlindungan masyarakat agar seluruh jamaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan aman dari risiko kerugian finansial maupun layanan.