Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada Jumat malam, 9 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, rombongan legislatif mendapati HW Live House, GenZ Club Pub & KTV, serta Empire 80 Lounge & KTV masih beroperasi melebihi jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, yakni pukul 22.00 WIB.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, serta unsur TNI dan Polisi Militer. Meski sempat ditemukan keramaian pengunjung di HW Live House, hasil tes urine acak yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pengunjung menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Robin Eduar menegaskan bahwa pelanggaran jam operasional ini bukanlah temuan baru dan terus berulang. Pihaknya mendesak Satpol PP selaku penegak perda untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang membandel. Selain masalah jam operasional, DPRD juga memberikan peringatan kepada manajemen THM agar menjaga ketertiban, termasuk mengendalikan polusi suara agar tidak mengganggu ketenangan warga di sekitar lokasi usaha.

Menanggapi temuan tersebut, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui adanya ketidaksesuaian antara aturan perda saat ini dengan dinamika bisnis hiburan malam di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata, untuk mengevaluasi aturan yang ada serta menentukan langkah penindakan yang tepat bagi pelaku usaha yang melanggar.