Rencana pengoperasian tempat hiburan malam Helen Night Mart di Kota Tegal menuai polemik serius setelah Komisi II DPRD Kota Tegal menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi perizinan. Temuan tersebut mencuat usai rapat kerja antara Komisi II dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan bahwa entitas pengelola usaha yang terdaftar atas nama PT Anak Muda Tegal tersebut masih memiliki sejumlah persoalan administratif yang belum terselesaikan, termasuk kejelasan mengenai pemilik usaha. Di sisi lain, kehadiran tempat hiburan ini juga telah memicu penolakan dari warga di wilayah Kecamatan Margadana.

Dalam tinjauan sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan diketahui mengajukan tiga kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), yakni restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar. Zaenal menegaskan bahwa khusus untuk klasifikasi aktivitas bar, usaha tersebut dikategorikan memiliki tingkat risiko menengah tinggi, sehingga kewenangan perizinannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan temuan dewan, status KLBI untuk aktivitas bar tersebut hingga saat ini belum terverifikasi secara resmi. Hal ini mengindikasikan bahwa izin operasional untuk bagian tersebut belum dikantongi oleh pelaku usaha. Zaenal menambahkan bahwa kelemahan sistem OSS, yang memungkinkan pelaku usaha menyatakan kepemilikan dokumen tanpa harus melampirkan bukti fisik secara lengkap, menjadi celah yang harus diperketat pengawasannya.

Selain aspek KLBI, Komisi II juga berencana melakukan pendalaman mendalam terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fokus investigasi ini didasarkan pada perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya beroperasi sebagai hotel menjadi tempat hiburan malam, yang dinilai memerlukan penyesuaian izin bangunan secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang daerah.