MAN (30), seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Polri aktif berinisial Aiptu N, kini telah dirujuk ke RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. Keputusan perawatan intensif ini diambil setelah korban mengalami perburukan kondisi akibat luka bakar dari siraman air keras yang tidak tertangani dengan layak selama berbulan-bulan.

Raden Reza Pramadia, anggota tim kuasa hukum dari Hotman 911, mengungkapkan bahwa langkah medis ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi. Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama tim dari Mabes Polri melakukan kunjungan langsung ke lokasi rumah aman tempat korban berlindung di Kabupaten Cirebon untuk memberikan atensi khusus.

Diketahui bahwa luka bakar yang diderita MAN telah dialami sejak September 2025. Namun, proses pemulihan medis sempat terhambat di masa lalu karena kurangnya tanggung jawab dari terduga pelaku, yang memaksa korban untuk menghentikan pengobatan di rumah sakit lebih awal. Selama ini, korban hanya melakukan perawatan seadanya berupa pergantian perban dan penggunaan antibiotik mandiri, yang justru mengakibatkan kondisi lukanya semakin mengkhawatirkan.

Dalam kunjungan tersebut, selain memastikan hak kesehatan korban terpenuhi melalui rawat inap, Menteri PPPA juga memberikan dukungan moril kepada MAN. Pihak kuasa hukum berharap dengan adanya pengawasan intensif dari tenaga medis di RSD Gunung Jati, proses penyembuhan korban dapat berjalan maksimal dan tuntas, seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim Mabes Polri.