Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah berupaya keras memperkuat implementasi program kepatuhan persaingan usaha guna menciptakan iklim bisnis yang sehat, adil, dan kompetitif di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai strategi preventif guna menekan potensi praktik monopoli, kartel, serta penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku industri.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa kesadaran sektor korporasi dalam mengajukan program kepatuhan secara mandiri masih tergolong minim. Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2022 hingga pertengahan 2026, lembaga pengawas ini baru menerima 64 permohonan kepatuhan dari total lebih dari 5.000 perusahaan skala besar yang terdata di Badan Pusat Statistik (BPS).
Data internal KPPU menunjukkan adanya tren penurunan pengajuan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada awal peluncurannya di tahun 2022, terdapat 30 perusahaan yang mendaftar. Angka ini kemudian merosot menjadi 18 perusahaan pada 2023, sembilan perusahaan pada 2024, empat perusahaan pada 2025, dan hingga pertengahan tahun ini baru tercatat tiga permohonan yang masuk. Dari total akumulasi tersebut, mayoritas pemohon didominasi oleh BUMN sebanyak 38 perusahaan, sementara sisanya merupakan entitas swasta.
Meskipun tren peminat sedang menurun, Gopprera menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program kepatuhan ini menawarkan keuntungan strategis yang nyata bagi pelaku usaha. Selain dapat meningkatkan reputasi korporasi di mata publik dan investor, perusahaan yang memiliki program kepatuhan terverifikasi berhak mendapatkan keringanan denda administratif jika terbukti melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Melalui penguatan program ini, KPPU berkomitmen untuk terus merangkul lebih banyak pelaku usaha agar dapat mengakses dan menerapkan prinsip persaingan sehat. Ekosistem bisnis yang transparan dan berintegritas diyakini akan mendorong efisiensi pasar, memacu inovasi, serta memperkokoh daya saing perekonomian nasional di kancah global.