Eskalasi konflik bersenjata di Tanah Papua memicu krisis kemanusiaan yang kian mengkhawatirkan. Laporan terbaru mencatat sedikitnya 125.931 Orang Asli Papua (OAP) kini terpaksa hidup di pengungsian internal tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi ini membuat kelompok rentan seperti anak-anak kehilangan akses pendidikan, sementara ibu hamil dan lansia kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dasar.

Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom, mengungkapkan data tersebut merujuk pada laporan lembaga pemantau hak asasi manusia, Human Rights Monitor (HRM). Merespons situasi kritis ini, pihak TPNPB mendesak Komite Internasional Palang Merah (ICRC) agar segera membuka akses kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan logistik dan medis kepada warga sipil terdampak.

Gelombang pengungsian ini tersebar di sejumlah wilayah konflik, termasuk Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Yahukimo, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat, Tambrauw, hingga Boven Digoel. Banyak dari mereka dilaporkan bertahan hidup di kawasan hutan dengan kondisi serba terbatas, sementara sebagian lainnya terpaksa menyeberang ke perbatasan Papua Nugini demi menyelamatkan diri.

Temuan ini selaras dengan dokumen masyarakat sipil yang diserahkan dalam sidang Dewan HAM PBB ke-62. Dokumen tersebut menyoroti bahwa operasi militer dan kontak senjata sepanjang awal tahun 2026 telah memperburuk pemenuhan hak-hak dasar warga Papua, khususnya pemenuhan pangan, tempat tinggal, serta proteksi bagi perempuan dan anak-anak.

Menanggapi situasi yang terus memburuk, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang berkonflik. Komnas HAM juga mendesak pembukaan akses bantuan kemanusiaan guna melakukan verifikasi independen di lapangan serta memastikan hak-hak mendasar para pengungsi segera terpenuhi.