Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, memberikan apresiasi tinggi terhadap standar pelayanan kesehatan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar. Dalam kunjungannya pada Rabu (8/7/2026), beliau menegaskan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlakuan medis yang adil, tanpa memandang status kepesertaan atau program bantuan iuran yang diterima.

Muhaimin menyebut bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata semangat gotong royong bangsa. Menurutnya, sinergi antara rumah sakit dan penyelenggara jaminan sosial telah berhasil meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi pasien dengan kondisi medis katastrofik yang memerlukan biaya pengobatan tinggi seperti penyakit jantung dan gagal ginjal.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyoroti pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia memberikan ilustrasi mengenai seorang pasien yang berhasil mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga mencapai Rp1,7 miliar. Hal ini menjadi bukti konkret betapa krusialnya kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja dalam menjamin keberlangsungan hidup dan kesehatan di masa depan.

Menanggapi kunjungan tersebut, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, I Made Darma Jaya, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga integritas pelayanan. Pihak rumah sakit bahkan telah menyediakan gedung poliklinik khusus yang terstandarisasi untuk memastikan seluruh pasien BPJS mendapatkan kenyamanan dan kualitas layanan yang setara dengan pasien umum lainnya.

Sebagai bentuk komitmen profesional, manajemen rumah sakit memastikan bahwa peningkatan fasilitas fisik dan kualitas tenaga medis akan terus dilakukan. Hal ini selaras dengan tujuan nasional untuk mewujudkan akses kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik diskriminasi di lingkungan fasilitas kesehatan milik negara.