Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) tersebut sekaligus menegaskan bahwa aturan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah yang diterapkan pemerintah saat ini telah selaras dengan koridor konstitusi.

Gugatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun tersebut sebelumnya menyoal berbagai ketentuan, mulai dari sistem kewaspadaan dini hingga kewajiban pelaporan dan penegakan hukum dalam situasi darurat kesehatan. Namun, MK menilai bahwa pendelegasian wewenang administratif kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB merupakan langkah yang lazim dan tetap berada dalam batasan undang-undang.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan kesehatan publik yang berbasis pada bukti ilmiah. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menekankan bahwa respons cepat pemerintah dalam menghadapi ancaman kesehatan kini memiliki landasan hukum yang semakin kokoh pasca-putusan MK.

"Penanggulangan wabah memerlukan koordinasi yang cepat dan terukur. Putusan ini menjadi dorongan bagi kami untuk memastikan kebijakan kesehatan tetap dijalankan secara profesional, transparan, serta akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan tenaga medis," ujar Aji dalam keterangan resminya.

Kemenkes juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam sistem surveilans dan deteksi dini. Ke depan, pemerintah berencana untuk terus memperkuat kesiapsiagaan kesehatan nasional guna mengantisipasi berbagai potensi ancaman penyakit menular di masa mendatang, sembari tetap membuka ruang bagi kritik dan masukan konstruktif dari publik.