Komite Pengarah Pusat Bidang Sains, Teknologi, Inovasi, dan Transformasi Digital baru-baru ini merilis temuan komprehensif mengenai 12 hambatan krusial yang selama ini menghambat kemajuan ekosistem riset nasional. Identifikasi ini mencakup berbagai spektrum, mulai dari ketidakselarasan arah strategis riset dengan kebutuhan ekonomi hingga birokrasi yang kaku dalam proses komersialisasi produk inovasi.

Salah satu sorotan utama adalah lemahnya keterlibatan sektor dunia usaha dalam menentukan arah riset. Selama ini, tugas penelitian lebih banyak didikte oleh lembaga birokrasi, sehingga hasil akhirnya sering kali tidak menjawab tantangan nyata di pasar. Ketidakhadiran mekanisme hukum yang mengikat antara negara, perguruan tinggi, dan korporasi menyebabkan kolaborasi sering kali bersifat formalitas tanpa efikasi nyata.

Proses administrasi yang panjang juga menjadi momok bagi para inovator. Prosedur persetujuan proyek yang memakan waktu hingga satu tahun sering kali mematikan kreativitas ilmuwan. Selain itu, tidak adanya perlindungan hukum bagi para peneliti yang gagal karena risiko ilmiah objektif membuat banyak pihak takut untuk melakukan terobosan radikal yang berisiko tinggi namun memiliki potensi keuntungan besar.

Dari sisi komersialisasi, laporan tersebut menyoroti minimnya tenaga ahli di bidang penilaian kekayaan intelektual (KI) dan teknologi, terutama untuk sektor-sektor canggih seperti kecerdasan buatan dan semikonduktor. Bursa teknologi nasional saat ini dinilai hanya berfungsi sebagai ruang pameran, bukan pasar yang efisien untuk perdagangan paten maupun transfer teknologi.

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan pergeseran paradigma melalui mekanisme digital satu pintu, pembentukan sistem katalog teknologi terpadu, serta penguatan peran bisnis sebagai entitas penugasan riset. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membentuk rantai inovasi yang lebih mulus dan menjadikan sektor sains dan teknologi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi masa depan sesuai dengan mandat nasional yang ada.