Penguatan peran negara dalam aktivitas bisnis domestik kini tengah menjadi sorotan seiring langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang meluncurkan berbagai entitas strategis baru. Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) untuk pengelolaan komoditas ekspor serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi bukti nyata arah kebijakan ekonomi yang lebih intervensionis demi mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Kebijakan ini memicu perdebatan hangat di kalangan ekonom mengenai batas ideal keterlibatan pemerintah dalam pasar. Di satu sisi, langkah ini dinilai krusial untuk mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki tata kelola aset negara yang sebelumnya terfragmentasi. Namun di sisi lain, dominasi yang berlebihan dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak sektor swasta serta merusak keadilan dalam iklim kompetisi usaha.

Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa intervensi negara sebenarnya memiliki legitimasi kuat pada sektor-sektor yang mengalami kegagalan pasar, seperti penyediaan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, energi, serta layanan kesehatan dan pendidikan. Meski demikian, ia memperingatkan adanya risiko konflik kepentingan yang besar jika negara bertindak sekaligus sebagai regulator, pemilik usaha, pemberi izin, dan pembeli.

Syafruddin menambahkan bahwa keistimewaan yang kerap diperoleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal akses pendanaan dan regulasi berpotensi memicu inefisiensi serta memicu larinya pelaku usaha luar. Menurutnya, pelaku pasar bersedia menerima kehadiran negara asalkan aturan mainnya konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap kompetitor swasta.

Senada dengan hal itu, ekonom Center of Economic Reform (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa keberhasilan model ekonomi "Prabowonomics" ini akan sangat bergantung pada kualitas tata kelola lembaga yang dibentuk. Ia menyoroti bahwa lembaga besar seperti Danantara harus menerapkan standar transparansi internasional guna membangun kepercayaan pasar dan menghindari risiko kapitalisme kroni.

Pada akhirnya, peran negara yang ideal adalah sebagai regulator yang kuat dan katalis investasi, bukan sebagai monopoli yang menggantikan peran pasar yang sudah berjalan efisien. Batas sehat intervensi ini harus dijaga ketat agar akselerasi pembangunan tidak mengorbankan iklim usaha yang kompetitif dan akuntabel.