Raksasa teknologi global, Meta Platforms Inc., kini tengah menghadapi tantangan hukum skala besar setelah empat negara bagian di Amerika Serikat mengajukan tuntutan denda yang mencapai angka fantastis, yakni US$1,4 triliun atau setara dengan Rp25.054 triliun. Negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey menuding perusahaan yang berbasis di Cupertino ini sengaja merancang platform Facebook serta Instagram dengan fitur-fitur yang disinyalir dapat menimbulkan efek kecanduan pada pengguna usia anak-anak.
Kasus hukum yang menyita perhatian publik ini dijadwalkan akan memasuki ruang sidang di Oakland, California, pada bulan depan. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa angka denda tersebut muncul sebagai kalkulasi dari metode perhitungan yang diusulkan oleh para jaksa agung setempat jika pihak penggugat berhasil memenangkan perkara ini di pengadilan.
Menanggapi angka yang nyaris menyamai total kapitalisasi pasar perusahaan saat ini, pihak Meta secara tegas menolak tuntutan tersebut. Perusahaan induk media sosial ini berargumen bahwa klaim yang diajukan tidak memiliki landasan bukti yang memadai serta cacat secara hukum. Menurut juru bicara Meta, mekanisme penghitungan denda yang diajukan para penggugat tidak didukung oleh fakta-fakta faktual yang kuat.
Hingga saat ini, perseteruan hukum ini menjadi sorotan tajam bagi industri teknologi global, terutama terkait tanggung jawab platform dalam menjaga kesehatan mental pengguna muda. Publik kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana argumen hukum dari kedua belah pihak akan diuji di depan majelis hakim.