Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa konsep kesehatan syariah hadir sebagai pelengkap, bukan tandingan, bagi perkembangan ilmu kedokteran modern. Integrasi nilai-nilai agama dan sains medis ini diharapkan mampu menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif bagi masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, dalam pembukaan workshop penyusunan Buku Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Kesehatan Syariah di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan profesional medis dengan landasan spiritual yang jelas.
Buya Amirsyah merujuk pada sejarah peradaban Islam, di mana tokoh besar seperti Ibnu Sina berhasil memadukan sains dan nilai agama dalam dunia medis. Menurutnya, karya monumental Ibnu Sina membuktikan bahwa pola hidup sehat, kebersihan, dan manajemen nutrisi yang sesuai ajaran agama merupakan fondasi utama dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, MUI menyoroti relevansi prinsip pencegahan penyakit dalam Islam dalam menghadapi tantangan kesehatan modern. Pengendalian pola makan yang halal dan thayyib dianggap sebagai langkah preventif yang sangat efektif untuk meminimalisir risiko penyakit degeneratif, seperti obesitas dan diabetes, yang kini kian marak akibat gaya hidup tidak terkendali.
Melalui perumusan SKKK Kesehatan Syariah ini, MUI berharap tercipta payung regulasi yang kuat bagi para praktisi kesehatan. Langkah ini bertujuan agar kolaborasi antara standar medis profesional dan nilai-nilai syariat dapat diaplikasikan secara terukur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun spiritual.