Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi telah merampungkan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan untuk periode semester pertama tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh prosedur administratif partai politik berjalan sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.
Masrafit, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional. Proses tersebut dilakukan guna menjamin kepatuhan partai terhadap undang-undang pemilu serta pedoman teknis yang diatur melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan sejak awal tahun. Sesuai data per 1 Juli 2026, terdapat 10 partai politik nasional yang telah menunaikan kewajiban pemutakhiran data, di antaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKB, Partai Nasdem, PPP, PSI, PKN, serta Partai Ummat.
Di sisi lain, Panwaslih mencatat sebanyak 8 partai politik nasional lainnya, serta 8 partai politik lokal di Aceh, belum melakukan pembaruan data pada periode ini. Ketidakhadiran dalam proses ini dapat memengaruhi aspek krusial partai, mulai dari perubahan struktur kepengurusan, verifikasi keanggotaan, hingga validasi domisili kantor tetap.
Pihak Panwaslih menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan elemen vital bagi eksistensi partai dalam menatap tahapan pemilu selanjutnya. Ke depannya, pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh partai politik tetap patuh terhadap kewajiban administratif yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.