Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen memperkuat tata kelola sektor kesehatan dengan membenahi sistem rujukan, memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis. Langkah strategis ini dirumuskan dalam Forum Kemitraan BPJS Kesehatan yang dihadiri jajaran OPD, DPRD, serta perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Kendari.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Muhammad Idrus, menyoroti ketidakmerataan penempatan dokter, khususnya dokter gigi di wilayah terpencil seperti Tolala, Porehu, dan Tiwu. Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah daerah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk menerapkan sistem rotasi berkala bagi tenaga medis guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang setara.
Untuk jangka panjang, Pemkab Kolaka Utara tengah merancang program beasiswa pendidikan dokter spesialis dengan skema sharing cost yang akan dimasukkan ke dalam RKPD 2027. Program ini bertujuan menjaring putra-putri daerah untuk menempuh pendidikan spesialisasi medis strategis, seperti spesialis jantung, dengan komitmen kembali mengabdi di tanah kelahiran setelah lulus.
Di sisi lain, proses validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS juga menjadi fokus pembenahan. Sekda mendesak Dinas Sosial dan operator desa mengoptimalkan aplikasi SIKS-NG demi menyaring data secara berkala agar bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak terbuang sia-sia pada data warga yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
Sementara itu, Anggota DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, menekankan pentingnya reformasi pelayanan administrasi di rumah sakit. Ia menegaskan agar fasilitas kesehatan memprioritaskan tindakan medis kedaruratan bagi pasien tanpa hambatan birokrasi, serta menghapus stigma perbedaan kualitas layanan antara pasien umum dan pengguna BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, memaparkan bahwa tingkat kepesertaan aktif JKN di Kolaka Utara kini mencapai 84 persen, dengan rasio klaim pelayanan kesehatan menyentuh angka 154 persen. Meski biaya klaim lokal melampaui iuran yang terkumpul, pembiayaan tetap berjalan normal berkat prinsip gotong royong nasional, namun pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN yang baru mencapai 4 persen perlu terus digenjot.