Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil kebijakan tegas dengan menutup akses investasi bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor usaha penyewaan sepeda motor. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang selama ini terdampak persaingan tidak sehat.

Keputusan ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai maraknya operasional bisnis rental motor ilegal yang dikelola oleh warga negara asing di destinasi wisata favorit seperti Canggu dan Kuta, Kabupaten Badung. Berdasarkan data dari sistem Online Single Submission (OSS), jumlah perusahaan asing yang memiliki izin resmi di sektor ini sebenarnya sangat terbatas, yakni hanya sekitar 150 unit usaha.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan anomali yang signifikan. Pihak berwenang mendeteksi adanya lonjakan jumlah unit usaha rental motor milik asing yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan total mencapai lebih dari 500 unit. Ketimpangan data antara izin resmi dan realitas di lapangan inilah yang menjadi pemicu utama pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

Kepala DPMPTSP Bali, I Ketut Sukra Negara, menegaskan bahwa penutupan pintu bagi investor asing di sektor persewaan motor merupakan bentuk komitmen Pemprov Bali dalam menata kembali iklim usaha di Pulau Dewata. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang kompetisi yang lebih adil dan memastikan sektor pariwisata memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal dibandingkan pihak asing.