Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah nyata untuk memperkuat sektor ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Batu Tunggal, Kabupaten Bangka, instansi ini mengedukasi para pelaku usaha rumahan mengenai pentingnya memiliki badan hukum formal serta pelindungan hukum atas produk mereka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Keduanya merupakan fondasi krusial agar bisnis skala rumahan dapat tumbuh secara profesional, aman, serta memiliki daya saing tinggi untuk menembus pasar yang lebih luas.

Acara yang memfokuskan pada pengembangan bisnis yang legal dan aman ini diikuti oleh 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat. Dalam forum tersebut, para peserta dibekali pemahaman tentang kemudahan pendirian perseroan perorangan serta prosedur pendaftaran merek dan hak cipta untuk melindungi kekhasan produk mereka agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, mengingatkan bahwa pengurusan legalitas merupakan investasi jangka panjang. Kepemilikan izin resmi dan sertifikasi kekayaan intelektual diyakini dapat mendongkrak kredibilitas usaha di mata konsumen serta mempermudah akses kemitraan dan permodalan.

Pihak Kemenkumham Babel pun mengimbau para perintis usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi ini. Saat ini, sistem pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual telah terintegrasi secara daring, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengamankan hak atas produk mereka sejak dini.