PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memantapkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan bisnis melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Perseroan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik fraud maupun tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara, perusahaan, hingga masyarakat luas.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa upaya deteksi dini, investigasi, hingga pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan langkah nyata perseroan untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai fondasi untuk menjaga kepercayaan nasabah dan para pemegang saham di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Lebih lanjut, penguatan sistem ini menyasar seluruh lini unit kerja BRI tanpa terkecuali. Melalui transformasi budaya kerja, manajemen berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif agar tidak memberi ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab. Optimalisasi teknologi, penguatan manajemen risiko, serta efektivitas fungsi pengendalian internal menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan secara lebih dini.
BRI juga aktif mengedepankan mekanisme Whistleblowing System (WBS) serta penegakan disiplin yang konsisten, tanpa memandang jabatan atau posisi pelaku. Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran etika maupun tindak pidana, perseroan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari tindakan disipliner hingga pemutusan hubungan kerja dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah strategis ini sejalan dengan arah penguatan tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dengan memadukan integritas, akuntabilitas, dan transparansi, BRI optimistis dapat terus menjaga daya saing serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mengukuhkan posisi sebagai institusi perbankan yang kredibel dan profesional.