JAKARTA — Justitia Training Center secara resmi menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan LXVI yang diintegrasikan bersama Pelatihan Mediator Kesehatan Angkatan VI pada 21–26 Juli 2026. Agenda strategis ini digelar sebagai upaya berkelanjutan dalam mencetak tenaga mediator profesional berstandar tinggi yang siap menangani dinamika sengketa umum maupun sektor pelayanan kesehatan.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., menegaskan bahwa peran seorang mediator melampaui sekadar fasilitator perjumpaan antarpihak yang berselisih. Seorang mediator dituntut memiliki kecakapan analisis, kemahiran menjalin komunikasi yang tersumbat, serta mampus memandu lahirnya solusi yang disepakati secara adil oleh kedua belah pihak.
Seluruh materi yang disajikan dalam pelatihan ini disusun berlandaskan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Tidak hanya pendalaman materi teoritis, para peserta juga ditempa melalui simulasi dan praktik mediasi secara langsung. Pada tahap akhir, peserta berhak mengantongi sertifikasi ganda (dual certification) yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kualitas lulusan dari lembaga ini terbukti memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan nasional. Andriansyah mengungkapkan, para alumni Justitia telah menjadi penggerak utama mediasi di berbagai peradilan umum, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana sembilan dari sepuluh mediator terbaiknya merupakan alumnus lembaga tersebut.
Khusus pada program Mediator Kesehatan, penyelenggaraan pelatihan menggaet kerja sama dengan Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Juris Indonesia (PPHKJI) serta LSP Hukum Kesehatan Indonesia. Langkah ini diambil guna merespons ketentuan Undang-Undang Kesehatan terbaru yang mewajibkan penyelesaian sengketa medis melalui mekanisme mediasi terlebih dahulu.
Ketua LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Rian Ahmad, menambahkan bahwa peningkatan sengketa medis berdasarkan data otoritas kesehatan membuat kebutuhan akan mediator spesialis menjadi kian mendesak. Kehadiran mediator kesehatan yang tersertifikasi diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian sengketa medis yang ramah, cepat, dan berkepastian hukum.