Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu di Pengadilan Negeri Banjarmasin diwarnai pengajuan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum H. Didik Yudi Ernawan secara tegas meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai perkara ini murni ranah hukum perdata, bukan pidana.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, penasihat hukum terdakwa, Robert Hendra Sulu, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor, Adek Dasfial Manra, berakar dari kerja sama bisnis pengiriman kayu. Kerja sama tersebut dijalankan melalui PT Anugerah Ailantus Altissima, di mana terdakwa bertindak sebagai direktur.
Robert memaparkan bahwa modal usaha diserahkan secara bertahap dengan komitmen pembagian keuntungan, serta disertai jaminan berupa sertifikat hak milik. Oleh karena itu, masalah yang muncul terkait pengembalian dana atau pencairan cek seharusnya diselesaikan melalui gugatan wanprestasi. Ia menegaskan bahwa memaksakan hukum pidana dalam sengketa bisnis bertentangan dengan asas hukum ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Selain persoalan perdata, tim pembela menilai surat dakwaan JPU tidak cermat atau kabur (obscuur libel). Dakwaan alternatif yang disusun jaksa dianggap membingungkan karena mencampuradukkan unsur penipuan dan penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara hukum memiliki konstruksi pembuktian yang berbeda jauh.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti status hukum transaksi tersebut. Mengingat sebagian besar dana investasi masuk ke rekening perseroan terbatas (PT), tanggung jawab hukum semestinya dialamatkan kepada korporasi. Menuntut pertanggungjawaban pidana secara pribadi kepada terdakwa dinilai tidak tepat dan mengabaikan kaidah hukum perseroan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Didik telah merugikan pelapor hingga Rp670 juta melalui investasi yang tak kunjung mengembalikan keuntungan, ditambah dengan penolakan cek oleh pihak bank karena saldo tidak cukup. Merespons dakwaan tersebut, pihak terdakwa kini memohon agar hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.