Ratusan elemen masyarakat dari Kecamatan Margadana, Kota Tegal, yang terdiri dari tokoh agama, santri, hingga warga setempat, kembali mendatangi gedung DPRD Kota Tegal pada Jumat (3/7/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang digelar pekan sebelumnya, sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana operasional tempat hiburan malam, Helen's Night Mart.
Massa menilai kehadiran tempat usaha tersebut tidak ideal karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk serta sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Perwakilan warga, Taufik, menyoroti dalih Pemerintah Kota yang kerap mengaitkan masalah perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, OSS hanyalah perangkat administratif yang tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengabaian aturan di tingkat daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait perizinan usaha tersebut. Hasilnya ditemukan bahwa izin operasional untuk kategori bar belum mendapatkan verifikasi maupun persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga kegiatan tersebut belum memiliki landasan hukum yang utuh.
Zaenal menambahkan, DPRD berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan. Lembaga legislatif tersebut berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan merekomendasikan penutupan paksa jika pihak manajemen tetap memaksakan untuk beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang sah.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasari pada antipati terhadap investasi, melainkan pada aspek kepatuhan hukum. Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Tegal wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar.