Menjelang penerapan kewajiban pembayaran royalti musik pada 1 Juli 2026, para pemilik usaha di sektor kuliner dan hiburan, seperti kafe, restoran, hingga tempat karaoke, kini diselimuti ketidakpastian. Regulasi baru yang mewajibkan pembayaran biaya hak cipta saat memutar musik bagi pelanggan ini memicu kekhawatiran karena dianggap kurang tersosialisasi dengan baik.
Banyak pelaku usaha kecil mengaku belum mendapatkan panduan operasional mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang berwenang dalam pengumpulan biaya, hingga perbedaan antara penggunaan akun pribadi dan komersial. Ketidaktahuan ini diperparah dengan kekhawatiran terkait rumus perhitungan royalti yang menggunakan variabel gaji pokok dikalikan dengan faktor penyesuaian berdasarkan luas lantai usaha.
Di sisi lain, para pemilik bisnis mengkritik penggunaan kriteria luas lantai sebagai acuan utama tarif. Mereka berpendapat bahwa penghitungan tersebut tidak adil karena mencakup area non-operasional seperti gudang atau toilet yang tidak memberikan kontribusi pada pengalaman musik pelanggan. Selain itu, kondisi ekonomi yang masih menantang membuat beban biaya tambahan ini dirasa cukup memberatkan bagi arus kas usaha.
Di pihak berbeda, ahli hukum menegaskan bahwa rumus tersebut telah dirancang secara objektif untuk menciptakan keadilan. Pengacara Phan Vu Tuan menjelaskan bahwa struktur biaya sudah dibedakan berdasarkan skala bisnis dan klasifikasi wilayah. Misalnya, usaha kecil dengan luas di bawah 15 meter persegi memiliki beban royalti jauh lebih rendah dibandingkan restoran besar, sehingga proporsionalitas tetap terjaga sesuai dengan profitabilitas masing-masing entitas.
Hingga saat ini, para pelaku usaha terus mendesak pemerintah untuk segera menyediakan mekanisme penegakan yang transparan, paket biaya yang lebih fleksibel, serta peta jalan implementasi yang jelas. Mereka berharap adanya sinkronisasi data antara pihak pengelola hak cipta dan eksploitasi musik agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban bagi pemilik bisnis yang sudah patuh membayar.