Petugas gabungan di Kota Padang menjaring sembilan pengunjung tempat hiburan malam dalam Operasi Yustisi yang digelar pada Minggu (26/7) dini hari. Langkah penertiban ini dilakukan karena para pengunjung tersebut tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pemeriksaan berlangsung.
Operasi terpadu ini melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Polisi Militer (PM) TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran tim gabungan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung jalannya razia di beberapa titik hiburan malam. Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga memantau kepatuhan para pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan lima perempuan dan empat laki-laki. Sembilan orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala sebagai tindakan preventif. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah demi mendukung situasi yang kondusif di Kota Padang.