Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait fenomena Gunung Kawi, Jawa Timur, yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. Perbincangan hangat ini mencuat setelah kunjungan praktisi spiritual Marcel Radhival ke lokasi tersebut, yang kemudian memicu diskusi mengenai adanya praktik ritual maupun pesugihan di tengah masyarakat.
Dalam keterangan persnya, Fadli Zon memandang keberadaan fenomena di Gunung Kawi sebagai salah satu mozaik tradisi dan budaya lama yang menjadi bagian dari realitas sosial di Indonesia. Menurutnya, setiap elemen masyarakat memiliki cara pandang tersendiri dalam mengekspresikan nilai kebudayaan selama hal tersebut memberikan dampak ekonomi bagi penduduk lokal dan tidak merusak tatanan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon bertepatan dengan momen penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Ia menekankan pentingnya sikap toleransi dalam menyikapi beragam kepercayaan yang tumbuh subur di Nusantara, selama praktik tersebut tidak melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.
Di sisi lain, perspektif berbeda disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang belum terverifikasi dan lebih kritis dalam menyikapi praktik ritual yang ada.
Lebih lanjut, pihak MUI Jatim secara spesifik menyoroti praktik penggunaan sesajen dan ritual tertentu di Gunung Kawi. Menurut mereka, jika suatu kegiatan melibatkan ritual khusus yang ditujukan untuk meminta sesuatu di luar ketentuan agama, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang diharamkan. Masyarakat pun diminta untuk lebih mengedepankan logika serta fakta objektif dalam menyikapi fenomena spiritual yang berkembang di lingkungannya.