Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan perdagangan karbon di Tanah Air. Platform ini berfungsi sebagai sistem terpadu yang menghubungkan seluruh kementerian, lembaga, serta registri internasional guna memastikan setiap unit karbon tercatat secara akurat, baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar global.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Dengan adanya SRUK, pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi perdagangan karbon sekaligus memastikan kepatuhan terhadap target Nationally Determined Contributions (NDC) nasional.
Jumhur menekankan bahwa ekosistem pasar karbon yang dibangun harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlacakan. Ia berharap instrumen ini tidak hanya menjadi alat untuk menurunkan emisi, tetapi juga menjadi katalisator pemerataan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang menjaga kelestarian hutan di daerah.
Seiring dengan peluncuran tersebut, minat investasi asing terhadap pasar karbon Indonesia dilaporkan meningkat signifikan. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan bahwa dunia internasional telah lama menantikan kepastian regulasi karbon di Indonesia sejak kesepakatan iklim di Paris.
Hashim menambahkan, sejumlah investor besar dari berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, dan Jepang telah menyatakan kesiapannya untuk masuk ke pasar karbon Indonesia. Potensi arus modal yang masuk ke Indonesia melalui sektor ini diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar, yang diharapkan dapat mempercepat transisi energi dan pembangunan berkelanjutan nasional.