Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mengimbau masyarakat serta wisatawan untuk menjauhi area berbahaya di sekitar Gunung Anak Krakatau. Larangan ini diberlakukan setelah Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas apa pun yang diperbolehkan dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi. Langkah mitigasi ini diambil sebagai respons atas potensi ancaman awan panas, lava, serta lontaran material vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan publik di sekitar wilayah Selat Sunda.

Kendati status gunung meningkat, otoritas memastikan bahwa aktivitas transportasi laut, khususnya penyeberangan antara Banten dan Lampung, tetap berjalan normal. Jalur pelayaran tersebut dinyatakan berada di luar zona rawan bencana yang telah ditetapkan oleh para ahli geologi.

Di sisi lain, pihak Badan Geologi menepis beredarnya potongan video di media sosial yang menarasikan erupsi besar Gunung Anak Krakatau. Plt. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks. Berdasarkan data pemantauan, gunung tersebut hanya mengalami dua erupsi kecil dengan kolom abu setinggi 200 meter pada 2 dan 3 Juli lalu.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan hanya mengacu pada kanal informasi resmi seperti MAGMA Indonesia atau situs resmi Badan Geologi untuk memantau perkembangan terkini. Warga juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh konten tidak terverifikasi yang tersebar di ruang digital.