Aparat gabungan dari berbagai unsur kedinasan resmi menutup dan menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night Lounge & Bar yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Desa Pasar Enam Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tindakan tegas ini diambil lantaran tempat hiburan tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Langkah penertiban yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat. Operasi penyegelan tersebut diawali dengan apel kesiapan pasukan di sekitar lokasi sasaran untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, memimpin langsung jalannya apel gabungan hingga proses penyegelan selesai. Penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dari aktivitas usaha ilegal yang berpotensi memicu keresahan masyarakat sekitar.