Sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026). Aksi ini merupakan respons tegas terhadap rencana pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Koordinator Aksi, Burhanudin Abdullah, menyatakan penolakan keras terhadap upaya penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam aturan yang saat ini berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memperketat sanksi bagi pelanggar, alih-alih melakukan revisi yang dinilai justru melonggarkan ketentuan larangan usaha hiburan malam seperti diskotek, bar, dan tempat karaoke.
Gelombang protes ini muncul menyusul pengajuan revisi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada DPRD setempat pada awal Juli lalu. Dalam draf revisi tersebut, aturan pelarangan total yang selama ini diterapkan rencananya akan digantikan dengan sistem zonasi tata ruang, yang memungkinkan operasional hiburan malam di wilayah perdagangan, jasa, dan kawasan industri tertentu.
Meski dalam draf revisi terdapat batasan operasional yang melarang keberadaan tempat hiburan di dekat kawasan pendidikan, peribadatan, dan permukiman, pihak Fukhis tetap menolak pendekatan tersebut. Burhanudin menegaskan bahwa masyarakat dan tokoh ulama di Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini dan tidak akan mundur dalam menolak kehadiran tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat.
Hingga saat ini, pihak DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait desakan dari para pengunjuk rasa tersebut. Massa aksi pun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh lapisan tokoh agama di Bekasi untuk menentukan langkah perjuangan berikutnya.