Tim gabungan yang terdiri dari Polres Cirebon Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kabupaten Cirebon menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (1/8/2026) malam. Operasi bersandi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini dimulai sejak pukul 23.00 WIB guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sasaran operasi terpadu kali ini menyasar dua titik tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Langkah preventif ini juga bertujuan memastikan para pelaku usaha hiburan malam mematuhi regulasi operasional yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud pengawasan ketat terhadap aktivitas hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain memeriksa kelengkapan administrasi dan izin operasional, petugas gabungan juga menyisir barang bawaan pengunjung dan fasilitas tempat usaha.

Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP menyita sejumlah botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan peraturan daerah (perda). Di sisi lain, tim Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan urine secara acak kepada puluhan orang yang berada di lokasi guna mengantisipasi peredaran narkotika.

Shindi mengonfirmasi bahwa seluruh hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif. Pihak kepolisian tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif lainnya selama razia berlangsung. Kendati demikian, ia menegaskan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin situasi wilayah tetap kondusif.

Pihak kepolisian turut mengimbau para pengelola tempat hiburan malam untuk bersikap kooperatif dan disiplin dalam menjalankan bisnisnya. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah timbulnya potensi gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Cirebon.