Wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kini tidak lagi hanya menyasar kursi legislatif nasional, tetapi mulai merambah ke tingkat DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.

Namun, gagasan tersebut memicu polemik di kalangan pakar politik. Jojo Rohi, pengamat politik dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), menegaskan bahwa karakter politik nasional dan lokal memiliki perbedaan mendasar yang tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, fungsi DPRD seharusnya lebih menitikberatkan pada perwakilan keragaman aspirasi masyarakat lokal daripada sekadar stabilitas partai politik.

Risiko utama dari penerapan ambang batas yang terlalu tinggi di tingkat lokal adalah tereduksinya representasi kelompok masyarakat. Jojo memperingatkan bahwa fenomena ini dapat menyebabkan suara konstituen tetap ada, namun kursi representasi di dewan justru hilang, sehingga menutup akses bagi kelompok dengan basis massa yang spesifik namun tidak dominan secara nasional.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mencari titik keseimbangan (equilibrium) dalam sistem demokrasi Indonesia. Mengingat peran vital DPRD sebagai kanal aspirasi daerah, kebijakan ambang batas harus dikaji dengan cermat agar tidak mengorbankan keterwakilan politik hanya demi mengejar efektivitas pemerintahan semata.