Proses penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diwarnai keluhan dari para orang tua murid. Muncul dugaan bahwa pihak panitia sekolah mengarahkan wali murid untuk membeli seragam sekolah di satu toko tertentu yang telah ditentukan.

Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaan mereka karena kebijakan terselubung tersebut dinilai membatasi kebebasan memilih. Selain harganya yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar pada umumnya, kualitas bahan seragam yang disediakan di toko rujukan tersebut juga dipertanyakan.

Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pembagian keuntungan atau komisi antara pihak oknum sekolah dan pemilik toko. Kendati demikian, rumor tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut karena belum disertai bukti yang konkret.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Musafir, membantah adanya instruksi resmi untuk memonopoli penjualan seragam. Ia menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menunjuk toko tertentu sebagai penyedia tunggal kebutuhan siswa baru.

Hingga kini, belum ada rincian sekolah mana saja yang diduga melakukan praktik pengarahan ini. Masyarakat pun mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi dan evaluasi mendalam guna menjaga transparansi dan mencegah beban finansial berlebih pada wali murid dalam tahun ajaran baru.