MEDAN – Persoalan hukum yang berakar dari hubungan bisnis, perdata, maupun administrasi negara dinilai tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana khusus seperti korupsi. Penegasan ini disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, dalam persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan.
Mahmud dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Dalam kesaksiannya, ia menerangkan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan—sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP Nasional—merupakan domain dari hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
Menurut Mahmud, penafsiran mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang secara konstitusional harus diuji terlebih dahulu oleh ahli di bidang hukum administrasi negara. Jika undang-undang pidana menggunakan istilah dari cabang hukum lain tanpa memberikan definisi spesifik, maka penafsirannya wajib merujuk pada disiplin ilmu hukum asal tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yang memposisikan hukum pidana sebagai senjata pamungkas atau upaya terakhir. Selama sengketa tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme keperdataan atau administratif, maka jalur-jalur tersebutlah yang harus dikedepankan terlebih dahulu.
Mahmud juga menyoroti aspek niat jahat (mens rea) dalam hubungan bisnis antarkorporasi. Hubungan kontraktual atau utang-piutang dagang secara inheren tidak mencerminkan adanya niat jahat korupsi. Sebelum membuktikan unsur melawan hukum pidana, penegak hukum harus memastikan sengketa tersebut bukan murni kegagalan bisnis atau wanprestasi perdata.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU yang dituding jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar. Di sisi lain, terdakwa Djoko Sutrisno sejak awal menilai bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi atas hubungan bisnis yang sah, di mana perjanjian kedua belah pihak sebenarnya telah memuat klausul mitigasi risiko seperti force majeure dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata.