Pengusutan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali disuarakan oleh masyarakat. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan Gunung Tagin (Bulud Tagin), Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, yang diduga kuat menjadi lokasi pengerukan emas ilegal secara masif di tengah gencarnya penertiban tambang di berbagai daerah.

Kekhawatiran warga didasari oleh dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem pegunungan dan mengancam keselamatan pemukiman di sekitarnya. Seorang warga Kecamatan Lolayan yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini hanya akan memperparah kerusakan alam setempat. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata di lapangan tanpa tebang pilih.

Desas-desus di tengah masyarakat juga sempat mengaitkan aktivitas ilegal tersebut dengan sosok berinisial "Papa Wiwi". Kendati demikian, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan secara hukum. Karena itulah, warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan eksploitasi hutan tersebut.

Penelusuran berbasis citra satelit Google Earth pada koordinat 0.5907122, 124.3142677 memperlihatkan adanya area terbuka yang cukup luas di tengah tutupan hutan lebat Bulud Tagin. Citra tersebut juga menunjukkan keberadaan jalan akses darat yang diduga sengaja dibuat menuju lokasi pembukaan lahan. Penampakan visual ini memperkuat indikasi adanya aktivitas terstruktur di wilayah terpencil tersebut, meski pembuktian hukum masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.

Menanggapi keresahan warga, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum. Kepolisian yang membawahi wilayah hukum Gunung Tagin tersebut menyatakan siap mengambil tindakan tegas dan memproses hukum siapa saja yang terbukti menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dokumen resmi.

Selain kepolisian, warga setempat juga menaruh harapan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara serta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL). Sinergi antar-instansi ini dinilai krusial untuk memperjelas status kawasan hutan dan menakar tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat eksploitasi tanpa izin tersebut.