Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar terkait isu pengenaan pajak pada aktivitas olahraga lari. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena kegiatan berlari secara mandiri tetap bebas dari kewajiban pajak apa pun.

Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya hanya menyasar layanan digital berbayar yang disediakan oleh platform olahraga Strava. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan Strava, Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Dengan demikian, PPN hanya dibebankan kepada pengguna yang memutuskan untuk membeli atau berlangganan fitur premium di dalam aplikasi tersebut.

DJP menjelaskan bahwa pengguna yang memanfaatkan aplikasi Strava secara gratis tidak akan dikenakan PPN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan digital, memastikan bahwa pelaku usaha luar negeri yang memperoleh keuntungan dari pasar domestik turut berkontribusi bagi penerimaan negara.

Selain Strava, DJP juga telah menunjuk sejumlah pelaku usaha PMSE lainnya yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI). Hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 271 perusahaan PMSE yang ditunjuk, dengan 233 di antaranya aktif menyetorkan PPN ke kas negara, dengan total nilai setoran mencapai Rp4,88 triliun sepanjang tahun berjalan.

Kriteria bagi perusahaan luar negeri untuk menjadi pemungut PPN meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia yang melampaui Rp600 juta per tahun atau memiliki jumlah lalu lintas (traffic) di atas 12.000 pengguna per tahun. Setelah resmi ditunjuk, perusahaan tersebut wajib memungut PPN sebesar 12 persen dari harga jual produk digital yang ditawarkan kepada pelanggan di Indonesia.