Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352,66 miliar untuk tahun anggaran 2027. Kebijakan strategis ini secara resmi disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan fokus optimalisasi pada sektor pajak hiburan dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
Peningkatan target PAD dari proyeksi awal senilai Rp351,35 miliar ini turut mengerek estimasi total pendapatan daerah Manggarai Barat pada 2027 menjadi Rp1,289 triliun. Penyesuaian angka fiskal tersebut merupakan buah kesepakatan dari pembahasan intensif yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua Banggar DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar, menjelaskan bahwa pengetatan dan optimalisasi pajak akan difokuskan pada berbagai lini bisnis hiburan. Sektor yang dibidik meliputi diskotik, karaoke, klub malam, arena biliar, bowling, wahana ketangkasan, hingga jasa panti pijat dan refleksi. Langkah taktis ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan di masa mendatang.
Tidak hanya mengandalkan sektor hiburan, legislatif dan eksekutif setempat juga memetakan potensi retribusi lain yang dinilai belum tergarap maksimal. Beberapa di antaranya mencakup retribusi persampahan, pengoptimalan fasilitas RSUD, tata kelola sektor perikanan, layanan penyedotan lumpur tinja, serta peningkatan efisiensi pendapatan pada sektor perhubungan, perdagangan, dan perindustrian.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengeksekusi target tersebut secara transparan melalui digitalisasi pencatatan transaksi serta pendataan ulang wajib pajak. Edistasius juga meluruskan pemahaman keliru sejumlah pelaku usaha yang menganggap pajak hiburan memotong laba bersih perusahaan. Ia menekankan bahwa pajak hiburan sejatinya merupakan kewajiban transaksi yang ditanggung langsung oleh konsumen.
Sementara itu, pembenahan sektor kesehatan akan diakselerasi melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) agar standarnya setara dengan laboratorium komersial berskala nasional. Seluruh kebijakan alokasi belanja daerah pada 2027 nantinya akan diprioritaskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pemerataan pembangunan demi kemaslahatan masyarakat.