PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan transformasi bisnis melalui program penataan anak usaha atau business streamlining. Hingga akhir semester I 2026, perusahaan energi pelat merah tersebut sukses merampungkan perampingan terhadap 31 entitas usaha yang tersebar di berbagai sektor, termasuk bidang hulu minyak dan gas bumi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan atas aspirasi pemerintah serta arahan dari Danantara. Menurutnya, perampingan ini bukan sekadar efisiensi administrasi, melainkan upaya mendasar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian negara melalui fokus bisnis yang lebih tajam.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menempuh berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis non-inti, hingga likuidasi terhadap entitas yang sudah tidak aktif (dormant). Meski entitas yang dilikuidasi tidak membebani operasional, langkah ini dinilai krusial untuk membersihkan struktur grup, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memperbaiki kualitas tata kelola perusahaan agar lebih lincah dan kompetitif.
Langkah masif ini selaras dengan mandat Inpres No. 7 Tahun 2026 yang menginstruksikan percepatan penataan anak usaha BUMN. Agung menekankan bahwa selain menciptakan struktur yang lebih ramping, transformasi ini bertujuan meningkatkan keunggulan operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan semakin berkualitas.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi ini dijalankan dengan mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat. Pihaknya memastikan setiap tahapan telah melalui manajemen risiko yang komprehensif serta didampingi oleh auditor dan aparat penegak hukum guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.