DPRD Kabupaten Kediri resmi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola usaha hiburan dan rekreasi. Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026).
Diskusi yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, hingga aparat penegak perda ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi sebagai dasar penyusunan naskah akademik. Inisiatif yang diusung oleh Fraksi Gerindra ini muncul karena belum adanya regulasi spesifik yang menaungi sektor hiburan di luar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, menyoroti fenomena menjamurnya usaha hiburan hingga ke pelosok desa yang kerap kali hanya berbekal izin usaha umum. Menurutnya, standarisasi perizinan yang lebih ketat tidak hanya akan menjamin kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan yang lebih profesional.
Senada dengan hal tersebut, tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menegaskan bahwa regulasi ini nantinya akan mengintegrasikan perkembangan terkini, termasuk perizinan melalui sistem OSS dan pengaturan jenis rekreasi baru seperti olahraga padel dan wisata rafting. Penyesuaian ini dipandang krusial mengingat pesatnya perubahan pola wisata di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyambut positif langkah ini. Dengan beroperasinya Bandara Dhoho, penataan sektor hiburan diproyeksikan menjadi elemen kunci pendukung pariwisata daerah. Ketua Komisi III DPRD, Totok Minto Leksono, menambahkan bahwa aspek teknis seperti zonasi, jam operasional, dan perlindungan bagi tenaga kerja akan menjadi fokus utama dalam pembahasan Raperda ini guna menciptakan ketertiban umum yang berkelanjutan.