Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Paser tengah mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menata perizinan, memperkuat sistem pengawasan, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa hiburan dan peredaran minuman beralkohol.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Penyembolum DPRD Paser, Rabu (8/7/2026), Pansus 2 mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah teknis untuk memetakan kendala di lapangan. Pertemuan ini menyoroti kompleksitas regulasi yang selama ini sering disalahpahami oleh pelaku usaha terkait cakupan izin operasional yang mereka miliki.
Kepala DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat puluhan tempat usaha hiburan yang terdata, mulai dari karaoke hingga bar. Pihaknya menekankan perlunya ketegasan dalam pemberian izin agar pelaku usaha tidak melakukan penyimpangan, seperti menyediakan minuman keras di luar izin operasional yang diberikan. Tercatat sebanyak 33 izin karaoke dan puluhan kafe tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Paser.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat adanya tantangan dalam optimalisasi pajak. Meskipun target pendapatan dari sektor hiburan pada tahun 2026 dipatok di angka Rp30 juta, realisasi di lapangan menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga 300 persen. Kendati demikian, edukasi bagi wajib pajak masih dianggap perlu ditingkatkan agar kepatuhan meningkat seiring dengan penegakan regulasi.
Anggota Pansus 2, Zulfikar Yuliskatin, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan secara hati-hati agar mampu menjadi instrumen hukum yang permanen dan berjangka panjang. Menurutnya, regulasi yang akan dihasilkan harus mampu menjembatani kepentingan ekonomi daerah dengan aspek ketertiban umum serta meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.
Pansus 2 berkomitmen untuk terus mendalami draf peraturan tersebut pasal demi pasal bersama pihak eksekutif. Harapannya, aturan baru ini nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum yang tegas dalam pengendalian tempat hiburan dan minuman beralkohol di Bumi Daya Taka.