PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penurunan signifikan pada harga buyback emas per Rabu (8/7/2026). Data dari Logam Mulia menunjukkan harga pembelian kembali emas batangan berada di level Rp2.393.000 per gram, setelah mengalami koreksi harian sebesar Rp21.000.

Posisi harga saat ini tercatat merosot tajam hingga Rp596.000 dibandingkan dengan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high) yang sempat menembus angka Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika harga logam mulia yang terjadi di pasar global.

Sebagai informasi bagi investor, transaksi buyback merupakan layanan di mana Antam membeli kembali emas dari masyarakat. Sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi.

Analis Dupoin Futures, Geraldo Kofit, menyoroti bahwa emas masih menjadi instrumen aset safe haven yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global serta tensi geopolitik. Investor cenderung beralih ke emas sebagai pelindung nilai saat situasi pasar saham maupun mata uang mengalami volatilitas tinggi.

Di sisi lain, kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, menjadi faktor krusial yang mempengaruhi arah harga emas. Ekspektasi pasar terhadap pelonggaran kebijakan moneter yang dipicu oleh data inflasi yang melandai dan kondisi pasar tenaga kerja AS, berpotensi memberikan sentimen positif bagi emas di masa mendatang dengan melemahnya dominasi dolar AS dan imbal hasil obligasi pemerintah.