Kabupaten Labuhanbatu tengah diresahkan oleh dugaan maraknya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial D, atau yang dikenal dengan nama Dendy. Sosok ini disebut-sebut sebagai aktor utama di balik distribusi sabu serta produk narkotika baru berupa Pod Etomidate, yang kerap dijuluki sebagai "Pod Getar" (PG) oleh para penggunanya di tempat hiburan malam.
Sepak terjang Dendy dalam dunia peredaran gelap narkotika dinilai cukup lihai dan hingga kini belum berhasil tersentuh oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan pemetaan aktivitas, bisnis ilegal tersebut diduga berpusat di Gang Bengkel, Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dan kini telah berekspansi menyasar kalangan pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat.
Menurut keterangan saksi di lapangan, distribusi Pod Etomidate dilakukan dengan sistem pemesanan personal dengan banderol harga berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per unit. Beberapa merek dagang yang disinyalir beredar di antaranya adalah El Capo dan Gangster. Strategi pemasaran yang bersifat privat ini disinyalir menjadi modus baru dalam memperluas jangkauan pasar narkotika di wilayah tersebut.
Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat setempat yang menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian. Publik berharap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, beserta Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, segera melakukan langkah penyelidikan yang lebih intensif untuk mengungkap sekaligus meringkus jaringan Dendy guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan Dendy dalam sindikat narkotika ini. Pihak redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Jurnalistik.