Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan urgensi penyediaan layanan kesehatan yang setara dan adil sebagai langkah krusial dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang tuberkulosis (TB) dan HIV. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Imran Pambudi, mengungkapkan bahwa hambatan struktural serta stigma sosial masih menjadi kendala utama yang mempersulit akses mereka terhadap pengobatan medis yang layak.
Seiring meningkatnya angka harapan hidup melalui terapi antiretroviral, populasi orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia kini mulai memasuki fase lansia. Data menunjukkan sekitar 7,7 persen atau sekitar 39 ribu ODHIV di Indonesia telah berusia di atas 50 tahun. Kondisi ini menuntut kesiapan sistem kesehatan dalam menangani kompleksitas penyakit komorbid, seperti gangguan kognitif, masalah kardiovaskular, dan osteoporosis, yang sering kali dialami oleh pasien usia lanjut.
Imran menyoroti tantangan fragmentasi layanan di mana para lansia harus mengunjungi banyak klinik berbeda untuk mendapatkan perawatan yang beragam. Kondisi ini dinilai tidak hanya membebani pasien dari segi biaya dan waktu, tetapi juga meningkatkan risiko kegagalan pengobatan akibat putus kontrol. Selain itu, diagnosis TB pada lansia sering kali terkendala karena gejalanya yang kerap menyerupai proses penuaan alami, sehingga berisiko memperlambat deteksi dan memperluas potensi penularan di lingkungan rumah tangga.
Sebagai langkah strategis, Kemenkes berencana memperkuat deteksi dini melalui posyandu lansia dan panti wreda, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam menangani polifarmasi atau penggunaan banyak obat secara aman. Fokus utama ke depan adalah menciptakan sistem rujukan yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas, serta mengoptimalkan peran komunitas dalam mendampingi pasien guna memastikan keberlangsungan dan efektivitas pengobatan jangka panjang.