Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme bisnis perdagangan karbon, khususnya yang bersumber dari pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah pemda terjebak dalam perjanjian kerja sama dengan pihak asing yang berpotensi merugikan daerah.
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menyampaikan peringatan tersebut di sela-sela kunjungan kerjanya di kawasan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, ketidakpahaman pemda terhadap nilai ekonomi karbon sering kali dimanfaatkan oleh investor luar untuk meraup keuntungan besar tanpa memberikan timbal balik yang adil bagi daerah.
Jumhur menjelaskan bahwa potensi karbon terbesar di tingkat daerah sebenarnya tersimpan dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan teknologi bio-membran, gas metan yang dihasilkan dari pembusukan sampah dapat dikonversi menjadi energi. Reduksi emisi ini nantinya dapat diklaim dan diperdagangkan secara internasional melalui skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI).
Mencontohkan kesuksesan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi yang menghasilkan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah, KLH kini bergerak cepat. Instansi ini menginstruksikan kedeputian terkait untuk menggelar pelatihan nasional bagi aparatur daerah agar mereka mampu bernegosiasi secara mandiri dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, membenarkan adanya ketertarikan tinggi dari investor asing terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya. Namun, ia menekankan pentingnya sikap selektif karena beberapa tawaran dinilai tidak masuk akal, termasuk adanya syarat untuk mengizinkan masuknya sampah dari negara lain ke Sumbar.